BI : Tax Amnesty Pengaruhi Posisi Investasi Internasional Indonesia

foto : istimewa

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) melaporkan, Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia mencatat net kewajiban sebesar USD340,6 miliar (37,5% PDB) pada akhir triwulan III 2016, atau turun 17,7% dari posisi net kewajiban pada akhir triwulan II 2016 yang sebesar USD413,7 miliar (47,1% PDB).

"Penurunan net kewajiban PII Indonesia disebabkan oleh lebih besarnya kenaikan Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) dibandingkan dengan kenaikan Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) sejalan dengan hasil implementasi tax amnesty yang berjalan baik," terang Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Jakarta, Kamis (29/12) kemarin.

Ditambahkan, posisi AFLN Indonesia pada akhir triwulan III 2016 naik 45,5% (qtq) atau sebesar USD99,9 miliar menjadi USD319,5 miliar.

Kenaikan tersebut terutama didorong oleh peningkatan posisi investasi langsung dan investasi lainnya, yang antara lain dipengaruhi deklarasi aset luar negeri dalam program tax amnesty.

Selain itu, lanjut Tirta, peningkatan posisi aset investasi portofolio dan cadangan devisa dibandingkan dengan triwulan sebelumnya juga memengaruhi bertambahnya posisi AFLN.

Sementara itu, posisi KFLN Indonesia pada akhir triwulan III 2016 meningkat 4,2% (qtq) atau sebesar USD26,8 miliar menjadi USD660,1 miliar.

Peningkatan tersebut terutama didorong oleh aliran masuk modal asing pada investasi langsung dan investasi portofolio. Selain itu, kenaikan nilai instrumen investasi berdenominasi rupiah sejalan dengan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan pelemahan dolar AS terhadap rupiah pada triwulan laporan juga turut mempengaruhi kenaikan posisi KFLN.

Menurut Tirta, Bank Indonesia memandang perkembangan PII Indonesia sampai dengan triwulan III 2016 masih cukup sehat. Kendati demikian, Bank Indonesia tetap terus mewaspadai risiko kewajiban PII terhadap perekonomian.

"Ke depan, Bank Indonesia berkeyakinan kinerja PII Indonesia akan semakin sehat sejalan dengan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial yang ditempuh Bank Indonesia, serta didukung oleh implementasi Undang-Undang Pengampunan Pajak yang berjalan dengan baik," pungkas Tirta.