Bisnis Gadai dan Cicil Emas Terhambat Pembatasan Saldo?

Pasardana.id - Bank Syariah Mandiri (BSM) meminta relaksasi aturan gadai dan cicil emas perbankan syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini terutama tentang maksimal pembiayaan kepemilikan emas (PKE) diharapkan seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) sebesar Rp500 juta.
Surat Edaran (SE) OJK Nomor 36 Tahun 2015 menyebutkan, maksimal pembiayaan ini sebesar Rp150 juta.
"Pembatasan saldo pembiayaan tersebut menyulitkan perbankan syariah untuk menggenjot bisnis gadai dan cicil emas," kata Dian Faqihdien Suzabar, Group Head Pawning Management PT BSM di Jakarta, belum lama ini.
Dijelaskan, permintaan pelonggaran aturan gadai dan cicil emas didasarkan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions dan World Gold Council telah mensahkan emas sebagai instrumen investasi legal.
Adapun BSM menargetkan pertumbuhan pasar gadai dan cicil emas sebesar 20% pada 2017 dibandingkan 2016. Sampai November 2016 dicapai pertumbuhan pasar gadai dan cicil emas sebesar 18% ketimbang periode yang sama tahun lalu.
Dari hal ini, diperoleh transaksi sekitar Rp40 miliar - Rp60 miliar per bulan.
"Saat ini kinerja gadai dan cicil emas sudah tumbuh Rp 340 miliar dari Rp 1,69 triliun pada Desember 2015 menjadi Rp 2,01 triliun per November 2016," ujarnya.