Sembunyikan Pembeli Siaga, Rigth Issue GREN Rp10 Triliun Belum Efektif

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberi penyataan efektif terhadap rencana aksi Korporasi PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dalam penerbitan saham baru melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) I dengan metode Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue senilai Rp10,33 triliun.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida bahwa pernyataan efektif belum diberikan karena beberapa syarat belum dilengkapi.

"Dalam ketentuan, kalau menggunakan standby buyer (pembeli siaga) maka harus di disclose (diungkapkan)," terang dia gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Ia menjelaskan, dari prospektus terakhir yang disampaikan emiten distributor benang itu belum menyampaikan secara jelas siapa sesunguhnya pembeli siaga dari right issue yang telah di turunkan nilainya dari Rp40 triliun.

"Mereka hanya menyampaikan pembeli siaganya investor, nah investor itu siapa?" tanya dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pentingnya mengetahui siapa sesungguhnya pembeli siaga itu. Jika investor tersebut terafiliasi maka harus memenuhi syarat dan menilik nilai aksi itu sangat besar, maka jika akan ada perubahan pemegang saham baru, maka perlu ada ketentuan lainnya.

"Misalnya perlu tender offer dan lain-lain. Makanya, kami ingin memastikan apakah pihak baru atau pihak lama yang akan menambah kepemilikan," terang dia.

Selain itu, prospektus yang disampaikan GREN juga belum menjelaskan secara rinci mengenai penggunaan dana hasil rights issue tersebut. Dalam prospektus tersebut, jelas Nurhaida, hanya untuk membayar utang namun tidak dirinci lebih jauh.

"Dijelaskan untuk bayar utang, tapi tidak dirinci utang itu munculnya kapan dan utang kepada siapa... itu belum jelas," terang Nurhaida.

Untuk diketahui, dalam aksi korporasi ini, jumlah saham baru yang diterbitkan GREN sebanyak 18.776.447.164 saham.

Maka, setiap pemilik 1 saham lama yang tercatat namanya dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 13 Desember 2016 pukul 16.00 WIB berhak atas 4 hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

Kepemilikan saham investor akan terdilusi 80% jika pemegang saham tidak mengeksekusi haknya.

Dalam prospketus itu juga dijelaskan bahwa Natural Crystal Holdings, pemegang saham utama GREN, tidak akan mengeksekusi haknya. Sementara itu, Natural Crystal Holding Inc memegang 53,26 % kepemilikan GREN dan First Value Limited sebesar 8,35%.

Adapun harga saham baru GREN ditetapkan sebesar Rp 550 atau premium, dibandingkan rentang perdagangan harga saham perusahaan dalam 3 bulan terakhir Rp181- Rp354.