Sejarah Reksa Dana Fiktif di Indonesia
Seorang investor yang tidak pernah mempelajari berbagai kejadian yang merugikan dimasa lalu pada sebuah instrument dapat dikatakan sebagai seorang investor yang tidak berhati-hati.
Mengapa demikian? Seorang investor perlu mengenal sebuah ciri-ciri investasi yang berakhir menguntungkan tanpa tidak menutup mata pada ciri-ciri investasi yang berakhir pada kerugian.
Sejarah berulang dan trend pun berulang, tidak bisa dipungkiri juga bahwa model dari penipuan yang pernah terjadi juga akan bisa berulang dimasa yang akan datang, siapa yang tertipu? Tentu saja yang serakah akan sebuah hasil besar dan orang-orang yang tidak mau belajar dari masa lalu.
Pada industry reksa dana setidaknya di Indonesia memiliki 2 catatan kasus heboh mengenai reksa dana yang merugikan secara miliaran.
Bank Global adalah senior dari reksa dana fiktif di Indonesia, kejadian pada tahun 2004. Bank Global menawarkan reksa dana hingga Oktober 2004 telah memiliki Nilai Aktiva Bersih sebesar 101 triliun.
Reksa dana yang ditawarkan Bank Global tidak mendapatkan izin alias tidak termasuk dalam sebuah reksa dana yang diketahui oleh otoritas pada saat itu (dulu Bappepam saat ini adalah OJK).
Bank Global pada saat itu tidak memberikan sebuah prospektus atas salah satu syarat dari sebuah reksa dana yang diawasi oleh otoritas. Dan pada Desember 2004 Bank Global dilikuidasi atas kesehatan perbankannya yang buruk dan juga penipuan atas penerbitan surat obligasi dan reksa dana fiktif.
Hingga hari ini para nasabah Bank Global masih terus memperjuangkan dananya dan negara tidak menjamin aset lain selain tabungan yang memang dijamin oleh negara.
Selain Bank Global, terdapat kasus reksa dana fiktif yang menimpa Bank Century pada tahun 2008. Bank Century setidaknya tertuduh atas 2 hal, penyelewengan dana nasabah hingga 2,8 triliun dan penjualan reksa dana fiktif poduk Antaboga Delta Sekuritas yang tidak memiliki izin dari otoritas saat itu.
Tanggal bersejarah dari Bank Century adalah jatuh di tanggal 13 November 2008, dimana nasabah tidak dapat melakukan transaksi valas dan kliring yang mengalami kegagalan.
Bank Century saat itu hanya mengizinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar yang artinya dana nasabah hanya bisa berputar di dalam bank saja.
Dan keresahan nasabah Bank Century juga terjadi setelah produk reksa dana dari Antaboga tidak terdaftar atau tidak memiliki pengawasan dari Bapepam-LK.
Dari 2 kasus tersebut hingga hari ini tidak memiliki sebuah titik terang atas korbannya. Sehingga sebagai seorang investor perlu dengan lebih berhati-hati dalam setiap penawaran reksa dana yang diterima.
Saat ini kita dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada OJK atau Otoritas Jasa Keuangan terkait sebuah reksa dana sudah mendapatkan izin atau belum dengan menghubungi 500-OJK.
Dan sebuah langkah awal dari setiap menerima penawaran reksa dana adalah dengan mempelajari prospektus dari setiap produk yang ditawarkan. Meskipun nampak mirip dari setiap prospektus, namun prospektus adalah sebuah ketentuan wajib dari setiap manager investasi yang menerbitkan reksa dana dan harus diperbaharui setiap 6 bulan.
Selain itu janganlah terburu-terburu atas sebuah reksa dana yang memiliki kinerja yang tidak umum dan fitur yang tidak umum, karena dalam membuat sebuah produk reksa dana diperlukan sebuah standar baku, dan satu catatan terpenting adalah tidak ada reksa dana yang memberikan keuntungan secara pasti diawal.